Berikut ini adalah CONTOH KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA guys semoga kita bisa belajar dari kasus-kasus
berikut ini …
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
3. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat
dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap”
(untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan
dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika
ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah
diperbolehkan membuat virus komputer?
5. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk
mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain
kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,
Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April
2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU
di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya
dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu
sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali
diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata
Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh
PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn
2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi
nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking,
sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga
cybercrime menyerang hak milik (against property).
6. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pribadi (against person).
7. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak.
Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga
terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan
dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia.
Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi
penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang
tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang
terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs
pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
8. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam
program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau
perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki
motifcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs
atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against
person).
9. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek
dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga
yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International
Singkat cerita, sejak 13 Mei 2009 ada seorang Ibu Rumah Tangga bernama Prita
yang ditahan karena email yang ia tulis berisikan komplain terhadap Rumah Sakit
Omni International yang diduga melakukan Mal Praktek terhadap dirinya yang
sedang demam. Email tersebut ditulis untuk teman-temannya saja, dan tanpa
diduga oleh Ibu Prita, email tersebut menyebar kemana-mana, hingga sampailah
management RS. Omni tersebut mengetahuinya dan melayangkan iklan di Koran
terhadap email tersebut.
Tidak berapa lama setelah kejadian diskusi tersebut, berita ini mulai terkuak
di media massadan internet sehingga mendatangkan simpati dari ratusan ribu
orang. Causes di Facebook tentang Ibu Prita ini dalam dua hari mengalami lonjakan
anggota yang cukup drastis, kenaikan jumlah anggota di angka sekitaran 60 ribu
orang yang menandai diri mereka bersimpati dengan Ibu Prita, diluar dari
obrolan milis yang terus membahas tentang Ibu Prita.